A. Merintis
Usaha
1.
Menentukan produk
Dalam menentukan produk, kita dapat melihat berdasarkan tiga hal, yang pertama
adalah berdasarkan keahlian kita, menemtukan produk berdasarkan keahlian kita,
kita melihat apa yang dapat kita buat, apakah kita ahli masak, atau kita dapat
membuat kerajinan atau jasa, nah keahlian kita itulah yang kita jadikan produk.
Yang kedua adalah menentukan produk berdasarkan trend, bertdasarkan trend ini
kita menentukan produk dengan melihat apa yang sedang digemari oleh masyarakat,
misalkan saja masyarakat diindonesia sedang gemar dengan makanan pedas, nah
dari situ kita dapat ikut serta dalam usaha makanan pedas tersebut, kita
belajar membuat makanan pedas, kita bersaing. Dan cara menentukan produk yang
ketiga adalah menentukan produk berdasarkan peluang, menentukan produk
berdasarkan peluang ini kita melihat peluang apa yang ada yang dapat kita
manfaatkan untuk dijadikan produk, setelah kita menemukan peluang usaha, kita
manfaatkan peluang itu, kita jadikan peluang tersebut sebagai usaha kita.
2. Menentukan target pasar
Cara memulai usaha atau cara mendirikan usaha yang kedua ini, kita harus
menentukan sasaran pasar yang kita tuju, menentukan kepada siapa produk kita
akan dijual, apakah akan dijual kepada kalangan atas, kalangan menengah atau
kalangan bawah, jika kita akan menjual produk kita kepada kalangan bawah maka
kita sesuaikan dengan kebutuhan atau daya beli kalangan bawah, saya rasa tidak
mungkin jika kita memproduksi barang mewah tetapi kita memasarkannya kepada kalangan
bawah. Atau kita menentukan target pasar kita berdasarkan umur, apakah kita
akan menjual produk kita kepada anak-anak, atau kepada remaja, orang dewasa,
atau kepada orang tua, kita harus sesuaikan produk kita dengan kebutuhan
mereka.
3. Menguji kelayakan usaha
Dalam menguji kelayakan usaha yang akan kita dirikan, setidaknya ada tiga hal
yang perlu diperhatikan, yaitu biaya investasi, biaya modal kerja, dan prediksi
kas masuk. Misalkan saja kita akan mendirikan usaha warung bakso, disini biaya
investasi meliputi berapa biaya yang dibutuhkan sampai warung bakso tersebut
berdiri ( biaya bangunan, meja, kursi, dan lainya yang relatif tahan lama),
untuk biaya modal kerja, kita menghitung berapa yang dibutuhkan dalam suatu
waktu untuk warung bakso tersebut dapat beroperasi (biaya bahan baku bakso,
gula, dan lainnya yang sekali habis), sedangkan untuk prediksi kas masuk kita
menghitung laba yang kita peroleh dalam suatu waktu.
4. Struktur manajemen
Cara memulai usaha atau cara mendirikan usaha yang keempat ini kita menentukan
struktur manajemen dalam usaha kita, apakah kita akan menggunakan manajemen
sederhana atau kita menggunakan menejemen yang cukup rumit. Manajemen
sederhana, yaitu hanya ada kita sebagai bos dan karyawan sebagai anak buah yang
membuat produk, tidak ada manajemen pemasaran, manajemen operasi, dan manajemen
lainnya selai kita sendiri, sedangkan manajemen yang cukup rumit, selain kita
sebagai bos dan karyawan sebagai anak buah yang membuat produk, kita harus
membuat manajemen-manajemen lainnya, seperti manajemen keuangan. operasi atau
pemasaran, dan setiap manajemen tersebut memerlukan lagi beberapa karyawan.
5. Modal
Mungkin modal menjadi sebuah hambatan untuk memulai atau mendirikan usaha, bagi
saya sendiri modal juga merupakan sebuah hambatan untuk memulai usaha. Bisa
kita bayangkan jika memulai usaha tanpa modal sama sekali, apa bisa ?
Saya rasa dalam memulai usahasebuah modal tidak hanya sebatas pada uang, tapi
juga tenaga dan waktu, kalau modal tenaga dan waktu ini, saya rasa akan terasa mudah
jika kita memiliki keinginan yang besar dan kuat, sedangkan modal uang tidak
sesimpel itu saya rasa. Modal uang dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu
dari tabungan sendiri, saham, obligasi, dan lainnya.
6. Bentuk usaha
Kita dapat menentukan bentuk usaha sesuai dengan yang kita inginkan, apakah
kita ingin bentuk usaha perorangan, atau PT, atau CV, ataupun bentuk usaha
lainnya yang mungkin dapat kita lakukan.
Dari 6 cara memulai usaha atau cara mendirikan usaha yang telah disebutkan
diatas, dapat diasumsikan bahwa usaha yang akan kita mulai adalah usaha yang
dimulai dari nol, selain mulai usaha dari nol sebenarnya kita juga dapat
memulai usaha dengan membeli perusahaan lain atau kita juga dapat melakukan
waralaba, tapi itu relatif membutuhkan uang yang lebih banyak daripada memulai
usaha atau mendirikan usaha mulai dari nol.
B.
Merger Usaha
Menurut
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:
Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Pasal 1 angka 9 :
Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut
beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut
berakhir karena hukum.
Merger, yaitu
penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang
kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang
mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Langkah Langkah Proses Merger Perseroan
Proses hukum
(prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger
(penggabungan) adalah sebagai berikut:
A.
Memenuhi
syarat-syarat penggabungan
a.
Perseroan, pemegang saham minoritas,
karyawan Perseroan;
b.
Kreditor dan mitra usaha lainnya
dari Perseroan; dan
c.
Masyarakat dan persaingan sehat
dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat
tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar,
mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Yahya harahap menambahkan bahwa
selain syarat tersebut, Pasal 123
ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu
yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari
“instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan
tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah
Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga
keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi
terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan
perbankan.
B.
Menyusun
rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas,
Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini
diatur dalam Pasal 123 UUPT jo
Pasal 7 PP 27/1998:
1.
Direksi perseroan yang akan
menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan
penggabungan;
2.
Rancangan penggabungan harus memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan tempat kedudukan dari
setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b.
Alasan serta penjelasan Direksi
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c.
Tata cara penilaian dan konversi
saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima
Penggabungan;
d.
Rancangan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e.
Laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f.
Rencana kelanjutan atau pengakhiran
kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g.
Neraca proforma Perseroan yang
menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h.
Cara penyelesaian status, hak dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan diri;
i.
Cara penyelesaian hak dan kewajiban
Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j.
Cara penyelesaian hak pemegang saham
yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k.
Nama anggota Direksi dan Dewan
Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Penggabungan;
m. Laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n.
Kegiatan utama setiap Perseroan yang
melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang
berjalan; dan
o.
Lincian masalah yang timbul selama
tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan.
3.
Kemudian terhadap rancangan
penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap
perseroan yang menggabungkan diri.
C.
Penggabungan
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan
Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian
rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk
mendapat persetujuan.
Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikanYahya Harahap (hal. 491),
penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk
mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir
atau diwakili dalam RUPS.
Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui
dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang
menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan
jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS
dalam rangka penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum
Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
1.
Prioritas pertama, didahulukan dan
diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga
dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham
yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
2.
Namun, apabila gagal mengambil
keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud,
baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni
keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari
jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai
kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
-
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
-
Sedang keputusan sah jika disetujui
paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai
kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan
permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga
(lihat Pasal 86 ayat [5] UUPT).
D.
Pembuatan
akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan
penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah
Akta Penggabungan (lihat Pasal 128
ayat [1] UUPT) yang dibuat:
-
di hadapan notaris; dan
-
dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan tersebut
dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri
Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal
21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Apabila
terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka
perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan
untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD.
E.
Pengumuman
hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan
bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil
penggabungan dengan cara:
-
diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
atau lebih;
- dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan
mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.
Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a.
Persetujuan Menteri atas perubahan
anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
b. Pemberitahuan diterima Menteri baik
dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Dasar hukum:
C. Frenchising (Waralaba)
Waralaba merupakan salah satu alternatif bagi
seseorang untuk memulai usaha kesil. Suatu peluang bisnis yang menarik bagi
banyak orang adalah memperoleh suatu hak paten (frenchise) dan menjadi pemilik
sebuah rumah makan, motel, atau bisnis lainnya. Hak guna paten adalah hak untuk
menggunakan nama suatu bisnis dan menjual produk atau jasa dalam suatu wilayah
geografis tertentu.
Sistem frenchising adalah suatu sistem bagi distribusi
selektif bagi barang dan atau jasa dibawah suatu nama mereka melalui tempat
penjualan yang dimiliki oleh pengusaha independent yang disebut franchisses,
walaupun pemberi franchise memasok ranchise dengan pengetahuan atau
identifikasi mereka secara terus menerus, franchise menikmati hak atas profit
yang diperoleh dan menanggung risiko kerugian.
Eleme penting waralaba:
1.
Ada perjanjian kontrak antara
franchise dengan franchisor.
2.
Ada suatu barang atau jasa bermerk.
3.
Operasi usaha dilakukan oleh pengusaha
untuk tujuan mendapatkan profit.
4.
Pengawasan dilakukan oleh franchisor
agar prosedur standar dan standarisasi produk barang dan jasa digunakan.
Keunggulan
waralaba:
a.
Bimbingan manajerial dari
franchisor.
b.
Mendapat hak menggunakan Brand Name.
c.
Produk yang dijual terjamin.
d.
Bantuan finansial dari infestor.
Kelemahan
waralaba:
a.
Biaya besar.
b.
Adanya pengendalian dalam sistem
manajerial.
c.
Program pelatihan yang lemah
D. Profil Usaha Kecil dan Pengembangannya
Profil Usaha
Kecil di Indonesia
Dari hasil penelitian
Lembaga Manajemen FE UI Tahun 1987 dapat dirumuskan profil usaha kecil di
Indonesia sebagai berikut:
1.
Hampir setengahnya dari perusahaan
kecil hanya mempergunakan kapasitas 60% atau kurang.
2.
Lebih dari setengah perusahaan kecil
didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan.
3.
Masalah-masalah utama yang dihadapi:
a.
Sebelum dihadapi investasi masalah:
permodalan, kemudahan usaha (lokasi izin).
b.
Penganalan usaha: pemasaran,
permodalan, hubungan usaha.
c.
Peningkatan usaha: pengadaan bahan
atau barang.
4.
Usaha menurun karena: kurang modal,
kurang mampu memasarkan, kurang ketrampilan teknis dan administrasi.
5.
Mengaharapkan bantuan pemerintah
berupa modal, pemasaran, dan pengadaan barang.
6.
60% menggunakan teknologi
tradisisonal.
7.
70% melakukan pemasaran langsung ke
konsumen.
8.
Untuk memperoleh bantuan perbankan,
dipandang terlalu rumit dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Pengembangan
Usaha Kecil
Banyak konsep yang dikemukakan oleh ahli ekonomi dan
manajemen modern mengenai cara meraih keberhasilan Usaha Kecil dalam
mempertahankan eksisensinya secara dinamis. Dalam berbagai konsep strategis
bersaing dikemukakan bahwa keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada
kemampuan internal. Secara internal, perusahaan perlu memiliki kemampuan khusus
yang dicari dari integrasi fungsional aau dari kemampuan internal yaitu
kreativitas dan inovasi.
Dalam menghadapi krisis ekonomi nasional seperti saat
ini, baik teori strategi dinamis maupun teori strategi penggunaan sumber daya
domestik sangan relevan bila khusus diterapkan dalam pemberdayaan usaha kecil
nasional. Strategi penggunaan sumber daya domestik yang menekankan pada
penghubungan sumber daya internal secara superior untuk menciptakan kemampuan
inti dalam rangka menciptakan nilai tambah untuk meraih keunggulan komparatif
dan keunggulan kompetitif. Perhatian utama harus ditekankan pada penciptaan
nilai tambah untuk meraih keunggulan daya saing melalui pengembangan kemampuan
khusus (kewirausahaan), sehingga perusahaan kecil tidak lagi mengandalkan
strategi kekuatan pasar melalui monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, perusahaan kecil harus mengaarah
pada skill khusus cara internal yang bisa menciptakan produk khusus yang unggul
untuk memperbesar pangsa manufaktur. Aga perusahaa dapat mencapai keuntungan
dan unggul dalam bersaing, maka perusahaan harus mengutamakan kemampuan
internal yang superior, yang tidak transparan, suka ditiru atau dialihkan oleh
pesaing dan memberi daya saing jangka panjang yang kuat, melebih tuntutan masa
kini di pasar dalam situasi eksternal bergejolak dan resesi. Sumber daya
perusahaan kecil yang dikembangkan secara khusus adalah tanah, teknologi, bakat
khusus, tenaga kerja (kemampuan dan pngetahuan khusus), modal dan kebiasaan.
Strategi tersebut lebih murah dan ampuh dalam memberdayakan usaha kecil, karena
perusahaan kecil bisa memanfaatkan sumber daya lokalnya.
Secara spesifik, usaha kecil akan berhasil lepas
landas, harus ada usaha-usaha yang diarahkan untuk tetap hidup penuh harapan,
perencanaan, konsolidasi, dan pengawasan. Dalam tahapan ini diperlukan
penguasaan manajemen yaitu dengan mengubah pemilik menjadi pengusaha yang
berjiwa wirausaha, mempekerjakan tenaga kerja yang diberi wewenang secara
jelas. Di bidang pemasaran, mendapatkan pelanggan, dengan meningkatkan
kemampuan daya saing dari situasi yang dihadapi. Di bidang keuangan, kegiatan
usaha dilaksanakan dengan melaksanakan efisiensi internal dan eksternal.
Hal yang harus dikembangakan dalam usaha:
a.
Pengembangan manajemen pemasaran.
b.
Pengembangan manajemen produksi.
c.
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
d.
Pengembangan manajemen keuangan.
Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.
Jakarta: Rineka Cipta.
Widiyanto.Studi
Kelayakan Bisnis.Semarang.Unnes