Minggu, 12 Oktober 2014

PERMODALAN BANK



       BI sebagai otoritas moneter memegang menetapkan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimun yang selalu dipertahankan bank.

RASIO KECUKUPAN MODAL
Yaitu rasio yang membandingkan antara jumlah modal bank dengan sejumlah aktiva yang dimiliki. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank. Rasio kecukupan modal sering disebut dengan CAR ( capital adequacy ratio)

Formulasinya
                        Modal
CAR =                                                x 100%
                        ATMR

-         Perhitungan rasio kecukupan modal
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva rata-rata tertimbang menurut resiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif atau komitmen bank yang disediakan bagi pihak ketiga.
-         Latar belakang standar CAR
a.      Krisis pinjaman negara-negara amerika latin telah mengganggu kelancaran arus perputaran uang internasional
b.     Persaingan yang tidak sehat antara bank jepang dan bank di amerika di pasar keuangan internasional
c.      Dengan adanya persaingan tersebut maka situasi likuiditas moneter internasional terganggu.
Maka BIS (Bank For International Setllements) menentukan CAR.

-         Perkemb CAR di Indonesia
a.      Maret 1992 minimal 5%
b.     Maret 1993 minimal 7%
c.      Desember 1993 minimal 8%
d.     Sejak krisis moneter tahun 1997 minimal 4%
Ketentuan CAR
CAR = 4%                                                Bank Kategori A
CAR = -25% - 3,99%                    Bank Kategori B
CAR = < - 25%                             Bank Kategori C

FUNGSI MODAL BANK
-         Memberikan perlindungan kepada nasabah
-         Modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
-         Untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
-         Untuk memenuhi kebutuhan modal minimum
-         Meningkatkan kepercayaan masyarakat
-         Untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
-         Sebagai indikator kekayaan bank
-         Meningkatkan efisiensi operasional bank

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KECUKUPAN MODAL
-         Tingkat kualitas manajemen bank yang bersangkutan
-         Tingkat likuiditas yang dimiliki
-         Tingkat kualitas dari aset
-         Struktur deposito
-         Tingkat kualitas dari sistem dan prosedurnya
-         Tingkat kualitas dan karakter para pemilik saham
-         Kapasitas untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek maupun panjang
-         Riwayat pemupukan modal dan peraturan pembagian laba yang diperolehnya

PENGARUH JUMLAH MODAL TERHADAP PEROLEHAN KEUNTUNGAN BANK
-         Return On Asset
Rasio ini memberikan informasi seberapa efisien suatu bank dalam melakukan kegiatan usahanya, karena rasio ini mengindikasikan berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh rata-rata terhadap setiap rupiah asetnya.

                                                                  Laba setelah pajak
Return On Asset   =
                                                                  Total assets

-         Return On Equity
Yaitu menginformasikan berapa besar kemampuan bank memperoleh keuntungan terhadap modal yang ia tanamkan.
                                                            Laba setelah pajak
Return On Equity  =
Total Equity

Kedua rasio ROA dan ROE merupakan sebuah hubungan yang disebut dengan equity multiplier yi:
                                                                  Laba asset
Equity Multiplier  =
                                                                  Total Equity
Rasio EM ini dapat dibuktikan dengan

Laba Stlh Pajak                                         Laba Stlh Pajak                       Total Asset
                                               :                                                         =
Total Equity                                              Total Assets                            Total Equity

Atau          ROE =  ROA x EM

Disamping CAR, untuk menilai kemampuan dan kecukupan modal dapat digunakan rasio yang lain:
-         Rasio modal terhadap pihak ketiga
-         Rasio modal terhadap total aset berisiko
-         Rasio modal terhadap total aset
-         Rasio kredit terhadap modal
-         Rasio aktiva tetap terhadap modal

FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM MENILAI KEBUTUHAN MODAL BANK
-         Kualitas dan integritas manajemen
-         Likuiditas
-         Kualitas aktiva
-         Laba yang ditahan
-         Pembebanan biaya
-         Struktur sumber dana
-         Kualitas prosedur operasi
-         Ketentuan permodalan minimum
-         Kebijakan pemupukan modal dan pembagian deviden.
KLASIFIKASI PERMODALAN BANK
-         Modal inti
a.      Modal disetor
b.     Agio saham
c.      Modal sumbangan
d.     Cadangan umum
e.      Cadangan tujuan
f.      Laba yang ditahan
g.     Laba tahun lalu
h.     Laba tahun berjalan
-         Modal pelengkap
a.      Cadangan revaluasi aktiva tetap
b.     Penyisihan penghapusan aktiva produktif
c.      Modal pinjaman ( sebelumnya disebut modal kuasi)
d.     Pinjaman subordianasi.

MODAL BAGI KANTOR CABANG DARI BANK YANG ADA DI LUAR NEGERI
Maksudnya yaitu dana bersih kantor pusat dan dan kantor-kantor cabangnya di luar Indonesia.
Komponen dari dana bersih tersebut yaitu:
-         Cadangan yang dibentuk oleh kantor cabang di Indonesia yang berasal dari laba seteah pajak baik berupa cadangan modal, cadangan umum dan cadangan tujuan.
-         Penyisihan penghapusan aktiva produktif
-         Cadangan revaluasi aktiva tetap
-         Laba yang ditahan
-         Laba tahun lalu
-         Laba tahun berjalan

FUNGSI DAN MODEL PERAN WIRAUSAHA




A.    Profil Wirausaha
Menurut Roopke dikutip Suryana (2001)  profil wirausaha dapat dijabarkan sebagai berikut.                    
1.      Kewirausahaan Rutin (Wirt)
Wirausaha yang melakukan kegiatan sehari-harinya cenderung menekankan pada pemecahan masalah dan perbaikan standar prestasi tradisional. Fungsi wirausaha rutin adalah mengadakan perbaikan-perbaikan terhadap standar tradisional, bukan penyusunan dan pengalo-kasian sumber-sumber. Wirausaha ini berusaha untuk menghasilkan barang, pasar, dan teknologi.

2.      Kewirausahaan Arbitase
Wirausaha yang selalu mencari peluang melalui kegiatan penemuan (pengetahuan) dan pemanfaatan (pembukaan). Kegiatan kewirausahaan ini tidak perlu melibatkan pembuatan barang dan tidak perlu menyerap dana pribadi wirausaha, kegiatan-nya adalah spekulasi dalam memanfaatkan perbedaan harga jual dan harga beli.

3.      Kewirausahaan Inovatif
Wirausaha dinamis yang menghasilkan ide-ide dan kreasi-kreasi baru yang berbeda, ia merupakan promotor, tidak saja dalam memperkenalkan teknik dan produk baru, tetapi juga dalam pasar dan sumber pengadaan (pembekalan), peningkatan teknik manajemen, dan metode distribusi baru. Ia mengadakan proses dinamis pada produk, proses, hasil, sumber pembekalan, dan organisasi yang baru. 

B.     Fungsi Makro dan Mikro Wirausaha

Wirausaha mempunyai dua fungsi, kedua fungsi tersebut adalah fungsi makro dan fungsi mikro.
1.      Fungsi Makro
                  Secara makro wirausaha berperan sebagai penggerak, pengendali, dan pemacu perekonomian suatu bangsa. Di amerika serikat, eropa barat, dan negara-negara di asia, kewirausahaan menjadi kekuat-an ekonomi negara tertentu, sehingga negara-negara itu menjadi kekuatan ekonomi dunia yang kaya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Hasil-hasil dari penemuan ilmiah, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi rekayasa telah menghasilkan kreasi-kreasi baru dalam produk barang dan jasa-jasa yang berskala global, yang merupakan hasil dari proses dinamis wirausaha yang dinamis. Bahkan para wirausahalah yang berhasil menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Peranan wirausaha melalui usaha kecilnya tidak diragukan lagi, karena ;
a.       Usaha kecil dapat memperkokoh pereko-nomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, fungsi produksi, fungsi penyalur, dan pemasar bagi hasil produk-produk industri besar.
b.      Usaha kecil dapat meningkatkan efisiensi ekonomi khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada, dapat menyerap tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, dan meningkatkan sumber daya manusia menjadi wirausaha-wirausaha yang tangguh.
c.       Usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional, alat pemerataan berusaha, dan pemerataan pendapatan, karena jumlahnya tersebar baik di perkotaan maupun di pedesaan.

2.      Fungsi Mikro
Secara mikro peran wirausaha adalah penanggung risiko dan ketidakpastian, mengombinasikan sumber-sumber ke dalam cara yang baru dan berbedauntuk menciptakan nilai tambah dan usaha-usaha baru. Dalam melakukan fungsi mikronya menurut marzuki usman (1977) secara umum wirausaha memiliki dua peran, yaitu sebagai penemu (innovator) dan sebagai perencana (planner).
a.      Innovator
Wirausaha berperan dalam menemukan dan menciptakan ;
1)      Produk baru (the new product)
2)      Teknologi baru (the new technologi)
3)      Ide-ide baru (the new image)
4)      Organisasi usaha baru (the new organization)

b.      Planner
Wirausaha berperan dalam merancang ;
1)      Perencanaan usaha (corporate plan)
2)      Strategi perusahaan (corporate strategy)
3)      Ide-ide dalam perusahaan (corporate image)
4)      Organisasi perusahaan (corporate organi-zation)

  1. Kewirausahaan Dalam Konteks Global
Dalam konteks persaingan global yang semakin terbuka sekarang ini, banyak tantangan yang harus dihadapi. Setiap negara dan bangsa harus bersaing dengan menonjolkan keunggulan sumber dayanya, negara-negara yang unggul dalam sumber dayanya akan memenangkan persaingan. Sebaliknya negara-negara yang tidak memiliki keunggulan bersaing dalam sumber dayanya akan kalah dalam persaingan dan tidak akan banyak kemajuan yang dicapainya.
Negara-negara yang memiliki keunggulan bersaing adalah negara yang dapat memberdayakan sumber daya ekonominya dan dapat memberdayakan sumber daya manusianya secara nyata. Sumber ekonomi dapat diberdayakan apabila sumber daya manusia memiliki keterampilan kreatif dan inovatif.

CARA MEMASUKI DUNIA USAHA DAN MODEL PENGEMBANGANNYA


 
A.     Merintis Usaha
1. Menentukan produk
Dalam menentukan produk, kita dapat melihat berdasarkan tiga hal, yang pertama adalah berdasarkan keahlian kita, menemtukan produk berdasarkan keahlian kita, kita melihat apa yang dapat kita buat, apakah kita ahli masak, atau kita dapat membuat kerajinan atau jasa, nah keahlian kita itulah yang kita jadikan produk. Yang kedua adalah menentukan produk berdasarkan trend, bertdasarkan trend ini kita menentukan produk dengan melihat apa yang sedang digemari oleh masyarakat, misalkan saja masyarakat diindonesia sedang gemar dengan makanan pedas, nah dari situ kita dapat ikut serta dalam usaha makanan pedas tersebut, kita belajar membuat makanan pedas, kita bersaing. Dan cara menentukan produk yang ketiga adalah menentukan produk berdasarkan peluang, menentukan produk berdasarkan peluang ini kita melihat peluang apa yang ada yang dapat kita manfaatkan untuk dijadikan produk, setelah kita menemukan peluang usaha, kita manfaatkan peluang itu, kita jadikan peluang tersebut sebagai usaha kita.

2. Menentukan target pasar
Cara memulai usaha atau cara mendirikan usaha yang kedua ini, kita harus menentukan sasaran pasar yang kita tuju, menentukan kepada siapa produk kita akan dijual, apakah akan dijual kepada kalangan atas, kalangan menengah atau kalangan bawah, jika kita akan menjual produk kita kepada kalangan bawah maka kita sesuaikan dengan kebutuhan atau daya beli kalangan bawah, saya rasa tidak mungkin jika kita memproduksi barang mewah tetapi kita memasarkannya kepada kalangan bawah. Atau kita menentukan target pasar kita berdasarkan umur, apakah kita akan menjual produk kita kepada anak-anak, atau kepada remaja, orang dewasa, atau kepada orang tua, kita harus sesuaikan produk kita dengan kebutuhan mereka.

3. Menguji kelayakan usaha
Dalam menguji kelayakan usaha yang akan kita dirikan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu biaya investasi, biaya modal kerja, dan prediksi kas masuk. Misalkan saja kita akan mendirikan usaha warung bakso, disini biaya investasi meliputi berapa biaya yang dibutuhkan sampai warung bakso tersebut berdiri ( biaya bangunan, meja, kursi, dan lainya yang relatif tahan lama), untuk biaya modal kerja, kita menghitung berapa yang dibutuhkan dalam suatu waktu untuk warung bakso tersebut dapat beroperasi (biaya bahan baku bakso, gula, dan lainnya yang sekali habis), sedangkan untuk prediksi kas masuk kita menghitung laba yang kita peroleh dalam suatu waktu.

4. Struktur manajemen
Cara memulai usaha atau cara mendirikan usaha yang keempat ini kita menentukan struktur manajemen dalam usaha kita, apakah kita akan menggunakan manajemen sederhana atau kita menggunakan menejemen yang cukup rumit. Manajemen sederhana, yaitu hanya ada kita sebagai bos dan karyawan sebagai anak buah yang membuat produk, tidak ada manajemen pemasaran, manajemen operasi, dan manajemen lainnya selai kita sendiri, sedangkan manajemen yang cukup rumit, selain kita sebagai bos dan karyawan sebagai anak buah yang membuat produk, kita harus membuat manajemen-manajemen lainnya, seperti manajemen keuangan. operasi atau pemasaran, dan setiap manajemen tersebut memerlukan lagi beberapa karyawan.

5. Modal
Mungkin modal menjadi sebuah hambatan untuk memulai atau mendirikan usaha, bagi saya sendiri modal juga merupakan sebuah hambatan untuk memulai usaha. Bisa kita bayangkan jika memulai usaha tanpa modal sama sekali, apa bisa ?
Saya rasa dalam memulai usahasebuah modal tidak hanya sebatas pada uang, tapi juga tenaga dan waktu, kalau modal tenaga dan waktu ini, saya rasa akan terasa mudah jika kita memiliki keinginan yang besar dan kuat, sedangkan modal uang tidak sesimpel itu saya rasa. Modal uang dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu dari tabungan sendiri, saham, obligasi, dan lainnya.

 6. Bentuk usaha
Kita dapat menentukan bentuk usaha sesuai dengan yang kita inginkan, apakah kita ingin bentuk usaha perorangan, atau PT, atau CV, ataupun bentuk usaha lainnya yang mungkin dapat kita lakukan.

Dari 6 cara memulai usaha atau cara mendirikan usaha yang telah disebutkan diatas, dapat diasumsikan bahwa usaha yang akan kita mulai adalah usaha yang dimulai dari nol, selain mulai usaha dari nol sebenarnya kita juga dapat memulai usaha dengan membeli perusahaan lain atau kita juga dapat melakukan waralaba, tapi itu relatif membutuhkan uang yang lebih banyak daripada memulai usaha atau mendirikan usaha mulai dari nol.

B.     Merger Usaha
Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 9 :
Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum.
Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Langkah  Langkah Proses Merger Perseroan
Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:
A.       Memenuhi syarat-syarat penggabungan
Syarat umum penggabungan ini diatur dalam Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a.    Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b.    Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c.    Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku Hukum Perseroan TerbatasM. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Yahya harahap menambahkan bahwa selain syarat tersebut, Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.
B.       Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
1.        Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
2.        Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a.    Nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b.    Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c.    Tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d.   Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e.    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f.     Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g.    Neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h.    Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i.      Cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j.      Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k.    Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l.      Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m.  Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n.    Kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o.    Lincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
3.        Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
C.       Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan.
Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikanYahya Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS.
Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
1.      Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
2.      Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
-          2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
-          Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihat Pasal 86 ayat [5] UUPT).



D.       Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
-            di hadapan notaris; dan
-            dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD.
E.        Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
-          diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
-        dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a.       Persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
b.   Pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Dasar hukum:

C. Frenchising (Waralaba)
Waralaba merupakan salah satu alternatif bagi seseorang untuk memulai usaha kesil. Suatu peluang bisnis yang menarik bagi banyak orang adalah memperoleh suatu hak paten (frenchise) dan menjadi pemilik sebuah rumah makan, motel, atau bisnis lainnya. Hak guna paten adalah hak untuk menggunakan nama suatu bisnis dan menjual produk atau jasa dalam suatu wilayah geografis tertentu.
Sistem frenchising adalah suatu sistem bagi distribusi selektif bagi barang dan atau jasa dibawah suatu nama mereka melalui tempat penjualan yang dimiliki oleh pengusaha independent yang disebut franchisses, walaupun pemberi franchise memasok ranchise dengan pengetahuan atau identifikasi mereka secara terus menerus, franchise menikmati hak atas profit yang diperoleh dan menanggung risiko kerugian.
Eleme penting waralaba:                                             
1.      Ada perjanjian kontrak antara franchise dengan franchisor.
2.      Ada suatu barang atau jasa bermerk.
3.      Operasi usaha dilakukan oleh pengusaha untuk tujuan mendapatkan profit.
4.      Pengawasan dilakukan oleh franchisor agar prosedur standar dan standarisasi produk barang dan jasa digunakan.
Keunggulan waralaba:
a.       Bimbingan manajerial dari franchisor.
b.      Mendapat hak menggunakan Brand Name.
c.       Produk yang dijual terjamin.
d.      Bantuan finansial dari infestor.
Kelemahan waralaba:
a.       Biaya besar.
b.      Adanya pengendalian dalam sistem manajerial.
c.       Program pelatihan yang lemah

D. Profil Usaha Kecil dan Pengembangannya
Profil Usaha Kecil di Indonesia
Dari hasil penelitian Lembaga Manajemen FE UI Tahun 1987 dapat dirumuskan profil usaha kecil di Indonesia sebagai berikut:
1.      Hampir setengahnya dari perusahaan kecil hanya mempergunakan kapasitas 60% atau kurang.
2.      Lebih dari setengah perusahaan kecil didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan.
3.      Masalah-masalah utama yang dihadapi:
a.       Sebelum dihadapi investasi masalah: permodalan, kemudahan usaha (lokasi izin).
b.      Penganalan usaha: pemasaran, permodalan, hubungan usaha.
c.       Peningkatan usaha: pengadaan bahan atau barang.
4.      Usaha menurun karena: kurang modal, kurang mampu memasarkan, kurang ketrampilan teknis dan administrasi.
5.      Mengaharapkan bantuan pemerintah berupa modal, pemasaran, dan pengadaan barang.
6.      60% menggunakan teknologi tradisisonal.
7.      70% melakukan pemasaran langsung ke konsumen.
8.      Untuk memperoleh bantuan perbankan, dipandang terlalu rumit dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Pengembangan Usaha Kecil
Banyak konsep yang dikemukakan oleh ahli ekonomi dan manajemen modern mengenai cara meraih keberhasilan Usaha Kecil dalam mempertahankan eksisensinya secara dinamis. Dalam berbagai konsep strategis bersaing dikemukakan bahwa keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kemampuan internal. Secara internal, perusahaan perlu memiliki kemampuan khusus yang dicari dari integrasi fungsional aau dari kemampuan internal yaitu kreativitas dan inovasi.
Dalam menghadapi krisis ekonomi nasional seperti saat ini, baik teori strategi dinamis maupun teori strategi penggunaan sumber daya domestik sangan relevan bila khusus diterapkan dalam pemberdayaan usaha kecil nasional. Strategi penggunaan sumber daya domestik yang menekankan pada penghubungan sumber daya internal secara superior untuk menciptakan kemampuan inti dalam rangka menciptakan nilai tambah untuk meraih keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Perhatian utama harus ditekankan pada penciptaan nilai tambah untuk meraih keunggulan daya saing melalui pengembangan kemampuan khusus (kewirausahaan), sehingga perusahaan kecil tidak lagi mengandalkan strategi kekuatan pasar melalui monopoli dan fasilitas pemerintah.
Dalam strategi ini, perusahaan kecil harus mengaarah pada skill khusus cara internal yang bisa menciptakan produk khusus yang unggul untuk memperbesar pangsa manufaktur. Aga perusahaa dapat mencapai keuntungan dan unggul dalam bersaing, maka perusahaan harus mengutamakan kemampuan internal yang superior, yang tidak transparan, suka ditiru atau dialihkan oleh pesaing dan memberi daya saing jangka panjang yang kuat, melebih tuntutan masa kini di pasar dalam situasi eksternal bergejolak dan resesi. Sumber daya perusahaan kecil yang dikembangkan secara khusus adalah tanah, teknologi, bakat khusus, tenaga kerja (kemampuan dan pngetahuan khusus), modal dan kebiasaan. Strategi tersebut lebih murah dan ampuh dalam memberdayakan usaha kecil, karena perusahaan kecil bisa memanfaatkan sumber daya lokalnya.
Secara spesifik, usaha kecil akan berhasil lepas landas, harus ada usaha-usaha yang diarahkan untuk tetap hidup penuh harapan, perencanaan, konsolidasi, dan pengawasan. Dalam tahapan ini diperlukan penguasaan manajemen yaitu dengan mengubah pemilik menjadi pengusaha yang berjiwa wirausaha, mempekerjakan tenaga kerja yang diberi wewenang secara jelas. Di bidang pemasaran, mendapatkan pelanggan, dengan meningkatkan kemampuan daya saing dari situasi yang dihadapi. Di bidang keuangan, kegiatan usaha dilaksanakan dengan melaksanakan efisiensi internal dan eksternal.
Hal yang harus dikembangakan dalam usaha:
a.       Pengembangan manajemen pemasaran.
b.      Pengembangan manajemen produksi.
c.       Pengembangan Sumber Daya Manusia.
d.      Pengembangan manajemen keuangan.











  

Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.
Jakarta: Rineka Cipta.
Widiyanto.Studi Kelayakan Bisnis.Semarang.Unnes