Definisi
Hukum
Langkah pertama dalam mempelajari
sebuah disiplin ilmu adalah memahami dan mengetahui pengertian dan definisi
ilmu tersebut. Dengan mempelajari/memahami pengertian atau definisi kita akan
memperoleh sedikit gambaran tentang apa yang akan kita pelajari. Berikut ini
adalah beberapa definisi dari hukum menurut para ahli. Mr. Dr. L.J. van
Apeldorn menyatakan bahwa sulit untuk mencari definisi hukum yang sebenarnya
karena tidak mungkin untuk merumuskannya yang sesuai dengan kenyataan (Apeldorn
dalam kansil, 1977:28). Kemudian Dr. W.L.G Lemaire memberikan alas an mengapa
hukum sulit untuk diberikan definisi yang tepat adalah karena hukum mempunyai
segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tidak mungkin untuk dicakup secara
keseluruhan dalam satu definisi (Lemaire dalam kansil 1977:30).
Hukum sangat penting bagi
kehidupan masyarakat karena mengatur hubungan antar anggota masyarakat satu
dengan yang lainnya, tidak terkecuali mengatur hubungan antar masyarakat dengan
masyarakatnya. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa hukum mengatur
hubungan antara manusia secara perorangan dengan suatu masyarakat sebagai
kelompok manusia.
Definisi Hukum
sebagai Pedoman
Meskipun sulit untuk menentukan
sebuah definisi hukum, berikut definisi hukum menurut para sarjana hukum untuk
dijadikan sebuah gambaran dan pedoman.
1. Leon Duquit dalam sampara dkk.
(2009) menyatakan hukum adalah aturan tingkah laku dalam anggota masyarakat,
aturan daya gunanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
2. S.M. Amin di dalam buku yang
berjudul Bertamasya ke Alam Hukum, dia mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban dapat
terpelihara.
3. J.C.T Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto dalam buku mereka yang berjudul Pelajarn Hukum Indonesia
memberikan definisi hukum yang lain, mereka merumuskan definisi hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi atau hukuman tertentu.
Unsur-unsur Hukum
Berdasarkan dari uraian definisi
hukum dari para sarjan hukum di atas, dapat ditentukan unsur-unsur yang
terkandung dalam hukum sebagai berikut :
1. Serangkaian peraturan yang
mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat.
2. Peraturan dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib dalam suatu masyarakat.
3. Peraturan-peraturan yang dibuat
tersebut mempunyai sifat memaksa.
4. Terhadap pelanggaran yang
dilakukan terhadap peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
Tujuan
Hukum
Disebutkan dalam buku Pengantar
Ilmu Hukum karangan Said Sampara dan kawan-kawan mengemukakan bahwa hukum
sesungguhnya tidak memiliki tujuan sendiri karena yang memiliki tujuan itu
sendiri adalah manusia. Akan tetapi hukum bukanlah tujuan manusia melainkan
sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam bermasyarakat dan
bernegara. Hubungan inilah yang kemudia disebut dengan tujuan hukum.
Menurut Kansil Peraturan hukum
yang bersifat mengatur dan memaksa membuat masyarakat patuh dan taat terhadap
peraturan tersebut dan akan menciptakan keseimbangan dalam setiap hubungan di
dalam masyarakat sehingga dalam bernegara dan bermasyarakat tidak terjadi
kekacauan.
Sejalan dengan Kansil, Said
Sampama dkk. Mengemukakan bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptkan tatanan
masyarakat yang tertib dan menciptakan ketertiban di masyarakat sehingga
kepentingan manusia akan terlindungi.
Sumber-sumber
Hukum
Menurut Zevenbergen dalam Ali
(1996) menyatakan bahwa sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum dan/atau
sumber yang menimbulkan hukum dan kemudian para ahli hukum membedakan sumber
hukum ke dalam 2 jenis, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum
Material
Sumber hukum material merupakan
sumber hukum yang isinya mengikat masyarakat untuk mematuhinya karena sesuai
dan bersumber dari kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut. Jadi
segala sesuatu yang berkaitan dengan munculnya hukum sejalan dengan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan
sember hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, wajib
untuk ditaati dan menjadi pedoman karena cara pembentukannya diterima oleh
masyarakat tersebut. Diantara sumber-sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan ( Custom )
3. Yurisprudensi
4. Traktat ( Treaty)
5. Pendapat para ahli hukum (
Doktrin )
Kaidah
Hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat,
interaksi dan kontak social antar anggota masyarakat pasti terjadi, baik dalam
kehidupan social maupun untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dari interaksi
inilah secara langsung akan memunculkan sebuah norma dimana norma tersebut
dijadikan acuan,pedoman maupun patokan bersama dalam masyarakat. Norma yang
dibuat oleh pihak yang mempunyai kewenangan yang sah yang isinya mengikat
setiap masyarakat untuk selalu mematuhi norma tersebut. Pelaksanaan yang dapat
dipaksakan oeleh pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal tersebut inilah yang
dinamakan dengan kaidah hukum. Apabila kita melihat hukumn dari segi Negara
kewenangan itu dimiliki oleh Negara dalam hal ini.
Kaidah
Hukum dapat timbul karena 2 faktor penyebab sebagai berikut
1. Kaidah hukum yang berasal dari
kaidah-kaidah sosial di dalam masyarakat.
2. Kaidah hukum yang diturunkan oleh
otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan
langsung terwujud dalam bentuk kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal
dari kaidah social sebelumnya.
Asas-asas
Hukum
Di dalam ilmu hukum terdapat
beberapa asas atau prinsip pokok yang berlaku antara lain :
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generalis
Asas ini menjelaskan bahwa hukum
ataupun perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan hukum atau
perundang-undangan yang bersifat umum
2. Asas Lex Superior Derogat Legi
Inferior
Asas ini menjelaskan bahwa
peraturan atau hukum yang mempunyai kedudukan/tingkatan yang lebih tinggi
mengalahkan hukum yang kedudukanya lebih rendah tingkatannya.
3. Asas Lex Posteriori Derogat Legi
Priori
Asas ini menjelaskan peraturan
atau hukum yang tingkatannya sederajat atau sama peraruran yang baru
mengalahkan peraturan yang lam apabila mengatur subtansi yang sama namun
bertentangan.
Pembidangan
Ilmu Hukum
Menurut Kansil (1977:68) hukum
dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya, tempat
berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.
Menurut
bentuknya
1. Hukum tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias disebut
dengan hukum kebiasaan.
Menurut
Sumbernya
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Menurut
tempat berlakunya
1. Hukum nasional yaitu hukum yang
berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.
2. Hukum internasional yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Asing yaitu hukum yang
berlaku dalam Negara lain.
Menurut
waktu berlakunya
1. Hukum positif (ius constitutum)
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
Negara atau daerah tertentu.
2. Ius constituendum yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Menurut
isinya
1. Hukum privat (hukum sipil)adalah
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat meliputi hukum
perdata dan hukum dagang (bisnis).
2. Hukum public adalah hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan
hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata
Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum
internasional.
Subjek
Hukum
Subjek hukum terdiri dari manusia
(natuurlijke person) dan badan hukum (recht persoon)
Manusia
Sebagai subjek hukum manusia
memiliki hak dan keawjiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, membuat
perjanjian dan sebagainya. Berlakunya manusia sebagai subjek hukum adalah sejak
ia dilahirkan dalam keadaan hidup bahkan seorang bayi yang masih berada dalam
kandungan ibunya dapat dianggap telah lahir jika kepentingannya menghendaki.
Dan kedudukan sebagai subjek hukum berakhir pada saat manusia meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan sebuah
organisasi yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Tidak semua organisasi
ataupun perkumpulan orang-orang disebur badan hukum, karena KUHPerdata tidak
merumuskan definisi badan hukum, para ahli mengajukan syarat-syarat untuk
organisasi atau suatu perkumpulan dapat mempunyai kedudukan sebagai badan hukum
antara lain :
1. Badan tersebut memiliki tujuan
tertentu.
2. Badan tersebut mempunyai
kepentingan sendiri.
3. Badan tersebut mempunyai struktur
organisasi yang teratur.
4. Badan tersebut mempunyai kekayaan
yang terpisah.
Badan hukum sebagai orang yang
kedudukannya sam dengan manusia yang membawa hak dan kewajiban hanya saja
perbedaan terdapat pada manusia itu dilahirkan secara biologis sedangkan badan
hukum didirikan/dilahirkan oleh manusia.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum
(kansil, 1977:120). Dan wujud dari objek hukum tersebut adalah benda yang
mungkin dapat dijadikan sebuah alat penunjang untuk membantu menyelesaikan
sebuah hukum seperti barang bukti
kejahatan dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka
Arus Akbar Silondae, Wirawan B.
Ilyas.2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis.
Jakarta: Salemba Empat.
Kansil. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar