Minggu, 12 Oktober 2014

Pengantar Ilmu Hukum



Definisi Hukum
Langkah pertama dalam mempelajari sebuah disiplin ilmu adalah memahami dan mengetahui pengertian dan definisi ilmu tersebut. Dengan mempelajari/memahami pengertian atau definisi kita akan memperoleh sedikit gambaran tentang apa yang akan kita pelajari. Berikut ini adalah beberapa definisi dari hukum menurut para ahli. Mr. Dr. L.J. van Apeldorn menyatakan bahwa sulit untuk mencari definisi hukum yang sebenarnya karena tidak mungkin untuk merumuskannya yang sesuai dengan kenyataan (Apeldorn dalam kansil, 1977:28). Kemudian Dr. W.L.G Lemaire memberikan alas an mengapa hukum sulit untuk diberikan definisi yang tepat adalah karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tidak mungkin untuk dicakup secara keseluruhan dalam satu definisi (Lemaire dalam kansil 1977:30).
Hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat karena mengatur hubungan antar anggota masyarakat satu dengan yang lainnya, tidak terkecuali mengatur hubungan antar masyarakat dengan masyarakatnya. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa hukum mengatur hubungan antara manusia secara perorangan dengan suatu masyarakat sebagai kelompok manusia.
Definisi Hukum sebagai Pedoman
Meskipun sulit untuk menentukan sebuah definisi hukum, berikut definisi hukum menurut para sarjana hukum untuk dijadikan sebuah gambaran dan pedoman.
1.      Leon Duquit dalam sampara dkk. (2009) menyatakan hukum adalah aturan tingkah laku dalam anggota masyarakat, aturan daya gunanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
2.      S.M. Amin di dalam buku yang berjudul Bertamasya ke Alam Hukum, dia mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban dapat terpelihara.
3.      J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam buku mereka yang berjudul Pelajarn Hukum Indonesia memberikan definisi hukum yang lain, mereka merumuskan definisi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi atau hukuman tertentu.
Unsur-unsur Hukum
Berdasarkan dari uraian definisi hukum dari para sarjan hukum di atas, dapat ditentukan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum sebagai berikut :
1.      Serangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat.
2.      Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dalam suatu masyarakat.
3.      Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut mempunyai sifat memaksa.
4.      Terhadap pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
Tujuan Hukum
Disebutkan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Said Sampara dan kawan-kawan mengemukakan bahwa hukum sesungguhnya tidak memiliki tujuan sendiri karena yang memiliki tujuan itu sendiri adalah manusia. Akan tetapi hukum bukanlah tujuan manusia melainkan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Hubungan inilah yang kemudia disebut dengan tujuan hukum.
Menurut Kansil Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa membuat masyarakat patuh dan taat terhadap peraturan tersebut dan akan menciptakan keseimbangan dalam setiap hubungan di dalam masyarakat sehingga dalam bernegara dan bermasyarakat tidak terjadi kekacauan.
Sejalan dengan Kansil, Said Sampama dkk. Mengemukakan bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptkan tatanan masyarakat yang tertib dan menciptakan ketertiban di masyarakat sehingga kepentingan manusia akan terlindungi.
Sumber-sumber Hukum       
Menurut Zevenbergen dalam Ali (1996) menyatakan bahwa sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum dan/atau sumber yang menimbulkan hukum dan kemudian para ahli hukum membedakan sumber hukum ke dalam 2 jenis, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan sumber hukum yang isinya mengikat masyarakat untuk mematuhinya karena sesuai dan bersumber dari kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan munculnya hukum sejalan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan sember hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, wajib untuk ditaati dan menjadi pedoman karena cara pembentukannya diterima oleh masyarakat tersebut. Diantara sumber-sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang-undang
2.      Kebiasaan ( Custom )
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat ( Treaty)
5.      Pendapat para ahli hukum ( Doktrin )
Kaidah Hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat, interaksi dan kontak social antar anggota masyarakat pasti terjadi, baik dalam kehidupan social maupun untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dari interaksi inilah secara langsung akan memunculkan sebuah norma dimana norma tersebut dijadikan acuan,pedoman maupun patokan bersama dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh pihak yang mempunyai kewenangan yang sah yang isinya mengikat setiap masyarakat untuk selalu mematuhi norma tersebut. Pelaksanaan yang dapat dipaksakan oeleh pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal tersebut inilah yang dinamakan dengan kaidah hukum. Apabila kita melihat hukumn dari segi Negara kewenangan itu dimiliki oleh Negara dalam hal ini.

Kaidah Hukum dapat timbul karena 2 faktor penyebab sebagai berikut
1.      Kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah sosial di dalam masyarakat.
2.      Kaidah hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan langsung terwujud dalam bentuk kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah social sebelumnya.
Asas-asas Hukum
Di dalam ilmu hukum terdapat beberapa asas atau prinsip pokok yang berlaku antara lain :
1.      Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Asas ini menjelaskan bahwa hukum ataupun perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan hukum atau perundang-undangan yang bersifat umum
2.      Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Asas ini menjelaskan bahwa peraturan atau hukum yang mempunyai kedudukan/tingkatan yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang kedudukanya lebih rendah tingkatannya.
3.      Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Asas ini menjelaskan peraturan atau hukum yang tingkatannya sederajat atau sama peraruran yang baru mengalahkan peraturan yang lam apabila mengatur subtansi yang sama namun bertentangan.
Pembidangan Ilmu Hukum  
Menurut Kansil (1977:68) hukum dapat dibedakan menjadi lima yaitu menurut bentuknya,sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya dan isinya.
Menurut bentuknya
1.      Hukum tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga bias disebut dengan hukum kebiasaan.
Menurut Sumbernya
1.      Undang-undang
2.      Kebiasaan
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat
5.      Doktrin
Menurut tempat berlakunya
1.      Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dan diterapkan dalam suatu Negara hukum.
2.      Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.      Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
Menurut waktu berlakunya
1.      Hukum positif (ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu Negara atau daerah tertentu.
2.      Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.


Menurut isinya
1.      Hukum privat (hukum sipil)adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan mengacu kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang (bisnis).
2.      Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara Negara dengan warga Negara. Hukum public meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum pajak dan hukum internasional.
Subjek Hukum
Subjek hukum terdiri dari manusia (natuurlijke person) dan badan hukum (recht persoon)
Manusia
Sebagai subjek hukum manusia memiliki hak dan keawjiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, membuat perjanjian dan sebagainya. Berlakunya manusia sebagai subjek hukum adalah sejak ia dilahirkan dalam keadaan hidup bahkan seorang bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah lahir jika kepentingannya menghendaki. Dan kedudukan sebagai subjek hukum berakhir pada saat manusia meninggal dunia.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan sebuah organisasi yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Tidak semua organisasi ataupun perkumpulan orang-orang disebur badan hukum, karena KUHPerdata tidak merumuskan definisi badan hukum, para ahli mengajukan syarat-syarat untuk organisasi atau suatu perkumpulan dapat mempunyai kedudukan sebagai badan hukum antara lain :
1.      Badan tersebut memiliki tujuan tertentu.
2.      Badan tersebut mempunyai kepentingan sendiri.
3.      Badan tersebut mempunyai struktur organisasi yang teratur.
4.      Badan tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah.
Badan hukum sebagai orang yang kedudukannya sam dengan manusia yang membawa hak dan kewajiban hanya saja perbedaan terdapat pada manusia itu dilahirkan secara biologis sedangkan badan hukum didirikan/dilahirkan oleh manusia.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum (kansil, 1977:120). Dan wujud dari objek hukum tersebut adalah benda yang mungkin dapat dijadikan sebuah alat penunjang untuk membantu menyelesaikan sebuah hukum  seperti barang bukti kejahatan dan lain sebagainya.







Daftar Pustaka

Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas.2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Kansil. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar