Minggu, 12 Oktober 2014

Agreement on Agriculture



Perjanjian Pertanian (Agreement On Agriculture) Oleh WTO yang merugikan Petani Negara Berkembang.
Liberalisasi perdagangan yang dianjurkan oleh IMF sebagai salah satu organisasi PBB yang menangani masalah moneter Negara-negara,  secara tidak langsung membuat negara-negara berkembang segera bergabung dalam WTO. Pada awalnya organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization didirikan untuk mengatur perdagangan dunia dengan tujuan agar perdagangan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik dan lancer tanpa mengalami hambatan sehingga mampu tersebar dengan mudah merata ke seluruh dunia. Namun tujuann tersebut hanyalah tujuan yang sangat umum dan tidak ada kontribusi secara langsung ke Negara berkembang, Negara berkembang hanya dijadikan sapi perah Negara-negara maju dengan adanya perjanjian-perjanjian yang diciptakan oleh WTO dimana perjanjian tersebut merugikan negara berkembang dan menguntung negara maju.
Perjanjian yang dibuat dalam kerangka WTO mengikat seluruh anggotanya. Salah satu perjanjian tersebut adalah Perjanjian Pertanian (AOA, Agreement on Agriculture). WTO mewajibkan negara-negara anggotanya untuk membuka pasar domestik untuk barang-barang impor dan sebaliknya, negara-negara anggota juga berhak melakukan ekspor ke negara manapun. Secara garis besar, ada tiga bidang yang diatur oleh AOA, yaitu:
  1. Market Acces (akses pasar): mewajibkan negara-negara menurunkan tarif dasar impor pertanian.
  2. Domestic Support (dukungan domestik): mewajibkan dibatasinya subsidi dan proteksi pemerintah terhadap sektor pertanian dalam negeri.
  3. Export Subsidy (subsidi ekspor): mewajibakan dibatasi atau bahkan dihapuskannya subsidi ekspor produk pertanian.
Dua eksportir utama pertanian dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Eropa sangat diuntungkan dengan adanya perjanjian Pertanian ini. Karena dengan adanya perjanjian ini tarif dasar impor diturunkan, sehingga mereka dapat menjual produk mereka dengan harga murah di negara-negara berkembang. Sebelum adanya aturan AOA, umumnya produk impor dikenai pajak tinggi, sehingga harganya lebih tinggi dari produk dalam negeri. Akibat dari perjanjian ini yang menurunkan tarif dasar impor, produsen pertanian dalam negeri mengalami kerugian.
Selain itu, larangan subsidi dan proteksi terhadap pertanian yang ada dalam perjanjian ini membuat para petani menjadi rentan dan sangat beresiko. Harga produk mereka cenderung naik turun tidak tentu, ketersediaan benih dan pupuk juga tidak terjamin dan harganya tidak stabil karena disesuaikan dengan pasar. Petani negara berkembang juga tidak mendapatkan subsidi ekspor sehingga jika mereka mengekspor produk, harganya akan mahal sehingga sulit bersaing dengan produk dari AS atau Uni Eropa yang harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan produk mereka.
Amerika Serikat dan Uni Eropa justru malah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian AOA ini dengan tetap memberikan subsidi kepada petani. Selain itu, mereka juga memiliki teknologi pertanian yang maju, modal yang besar, dan struktur organisasi yang kuat. Karena itulah mereka berhasil membanjiri negara-negara berkembang dengan produk-produk pertanian mereka, yang harganya lebih murah dari produk lokal. Inilah kelemahan dari sistem ekonomi liberal dimana pemilik modal yang besarlah yang dapat menguasai pasar. Sehingga dengan keadaan seperti itu para petani Negara berkembang jelas akan tersingkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar