PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai
alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya.
Menurut Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat 13 memberikan
rumusan pengertian pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.”
Pengertian pasar
modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal (Kasmir, 2008:207). Yang
membedakan pasar modal dengan pasar – pasar lain adalah komoditi yang diperdagangkan
yaitu surat-surat berharga. Pasar modal dapat dikatakan pasar abstrak, dimana
yang diperjualbelikan adalah dana – dana jangka panjang, yaitu dana yang
keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.
Kemudian
pengertian mengenai pasar modal menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan (Abdurrahman,A,1991:169) bermakna suatu tempat atau sistem bagaimana
cara dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan,
merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru
dikeluarkan.
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Pasar Modal memiliki
peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrument. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal
dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara
pemain utama sebagai berikut
1.
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
2.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
3.
Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin
emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara
perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c. Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh broker antara lain meliput
d. Memberikan
informasi tentang emiten.
e. Melakukan
penjualan efek kepada investor.
4.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi
sebagai : Pedagang dalam jual beli efek Sebagai perantara dalam jual beli efek
5.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah
antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
6.
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi :
1)
Menilai kekayaan emiten
2)
Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan
dan perkembangan emiten
4)
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan
emiten
5)
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak
sebagai agen pembayaran
7.
Perusahaan surat berharga (securities
company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain :
1) Sebagai pedagang
efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
8.
Perusahaan pengelola dana (investment
company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
9.
Kantor administrasi efek. Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.
Badan Pengawas Pasar Modal.
2.
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek
JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur
ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
3.
Perusahaan efek.
4.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
5.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
BENTUK
TRANSAKSI INVESTASI DI PASAR MODAL
Di dalam pasar modal
terdapat beberapa transaksi investasi yang bisa dilakukan. Untuk mendapatkan
modal, perusahaan menawarkan berbagai macam jenis investasi yang dapat
digunakan oleh perusahaan menarik dana masyarakat untuk investasi. Investasi
tersebut adalah berupa saham, obligasi, reksadana, waran, dan lain sebagainya.
Berikut adalah macam-macam bentuk transaksi di pasar modal antara lain :
1. Saham
Saham
merupakan surat tanda penyertaan modal. Dimana penyertaan tersebut akan
digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan apabila perusahaann
menerima keuntungan maka investor dalam hal ini adalah pemilik modal juga akan
mendapatkan hasil dari keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan (deviden).
2. Obligasi
Obligasi
merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah
tangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan
untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok
utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
Jenis
Obligasi
Obligasi memiliki
beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a. Corporate
Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan
usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b. Government
Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal
Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai
proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a. Zero
Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara
periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Coupon
Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai
dengan ketentuan penerbitnya.
c. Fixed
Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan
sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d. Floating
Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum
jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti
average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga
deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a.
Convertible
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk
mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar
saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.
Putable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan
emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a.
Secured
Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau
dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya
adalah:
b.
Guaranteed
Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan
dari pihak ketiga
ü
Mortgage
Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan
hipotik atas properti atau asset tetap.
ü
Collateral
Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam
portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
c.
Unsecured
Bonds :
ü
obligasi
yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu
tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional
Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar
per satu lot.
b. Retail
Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil,
baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional
Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah
Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan
bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
ü
Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
ü
Obligasi
Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
· Nilai
Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima
oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
· Kupon
(the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara
berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan)
Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
· Jatuh
Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan
pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode
jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5
tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah
untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan
obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum,
semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
·
Penerbit
/ Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor
sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko /
kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan
atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari
peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti
PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
3.
Reksadana
Pengertian Reksa Dana menurut pada
Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
"Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi."
Terdapat tiga unsur penting
dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.
Adanya
kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2.
Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3.
Manager
Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi.
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi.
Jenis Reksadana
Reksadana ada 4 jenis jika dikelompokan berdasarkan portofolionya:
·
Reksadana
Pendapatan tetap.
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
·
Reksadana
Saham Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang
dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
·
Reksadana
Pasar Uang Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh
tempo yang kurang dari satu tahun.
·
Reksadana
Campuran Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek
saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa
dana lainnya
4.
Waran
Waran
adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada
waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik
(swetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya
harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham
ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara
terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu
pilihan (option), di mana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau
tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang
dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran
itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.
Karakteristik dari waran ini adalah
pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga
yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara
menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut
melebihi harga pelaksanaan.
5.
Right
Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu
(HMETD). Biasanya munculnya instrumen derivatif (right) ini dilakukan ketika
emiten melakukan penawaran saham kedua (second issue). Di Pasar Modal Indonesia
second issue ini biasa disebut dengan right issue yang secara sederhana bisa
kita terjemahkan mengeluarkan saham dengan hak membeli kepada pemegang saham
lama. Artinya dalam right issue tersebut pemegang saham lama diberi prioritas
terlebih dulu untuk memiliki saham yang akan dikeluarkan itu. Sifatnya berupa
hak. Jadi pemegang saham lama boleh melakukan pembelian tapi boleh juga melepas
haknya itu. Karena sifatnya yang demikian itu maka right yang merupakan hak
untuk membeli saham yang dikeluarkan itu bisa diperjualbelikan di lantai bursa.
Periode perdagangan right tersebut tidak selamanya,
melainkan hanya sementara saja. Biasanya antara 5 hingga 10 hari Bursa saja.
Dengan sifatnya yang berupa hak ada beberapa keistimewaan dan keuntungan yang
bisa diperoleh investor dengan right ini. Investor yang menjadi pemegang saham
lama memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah
ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Dengan hak istimewa itu
memungkinkan investor tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham
baru dengan harga yang lebih murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar