A.
Pengertian
Pasar Uang
Pasar uang
adalah suatu tempat pertemuan abstrak
dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai
yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan
yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari
perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu
tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana
individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu
dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat
pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung
dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal
sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
B.
Peserta Pasar Uang
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
C.
Tujuan Pasar Uang
1. Dari pihak yang membutuhkan dana :
1. Dari pihak yang membutuhkan dana :
1.Untuk memenuhi
kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
2. Dari
pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
1. Sebagai sarana alternatif bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya
baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan
dana atas kelebihan likuiditasnya.
2. Sebagai sarana pengendali moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk
kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank
komersial, bank
dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji
Pakarti (2001:19).
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi
perusahan untuk melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar
negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
E.
Instrumen
Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen atau
surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di
Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan
oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
F.
Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
dana dalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
dana dalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para
kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu
tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli
konsumen dalam suatu periode
tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
G.
Jenis-jenis Risiko Investasi dalam Pasar Uang.
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
Resiko Pasar (interest rate risk),
yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat
bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Risiko reinvestment
Resiko Reinvestment, yaitu resiko
terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest
dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan
pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke
investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Risiko gagal bayar
Resiko Gagal Bayar (default risk atau
credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu
memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Risiko inflasi
Resiko Inflasi (resiko daya beli atau
purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya
berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang
lebih tinggi.
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
Resiko Politik, ini berkaitan dengan
kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya
pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi
kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity risk
Marketability atau Liquidity Risk, ini
dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual
kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut
memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam
bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
Sumber :
(Di akses
pada hari Sabtu, 14 Juni 2014 pukul 19.15 WIB)
(Di akses
pada hari Sabtu, 14 Juni 2014 pukul 19.20 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar